Posluhdes di Kecamatan Srumbung sebanyak 17 buah, Posluhdes Model 2 buah (Posluhdes Jerukagung dan Posluhdes Kaliurang)
POSLUHDES dalam wacana
POSLUHDES
MENDEKATKAN PENYULUHAN DENGAN PELAKU UTAMA
Oleh
: BPPKP Kab. Magelang
Terbitnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah
pusat) dan pemerintah daerah untuk mengadakan penataan kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan
penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud
di atas dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan
pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah;
(2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4)
Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada
tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya
dalam tulsan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan
penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum
pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006
tentang SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai
saat ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan
disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh
pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/
kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Menurut hemat kami, adanya
Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para
pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan.
Kita ketahui bahwa pelaku utama itu
terdiri dari : masyarakat
di dalam dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan,
pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat
kegiatan penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan
sampai saat ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2
kecamatan. Hal ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan
penyuluhan dengan para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih
jauh dan sulit kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/
kelurahan diharapkan pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat
kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak
lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para
pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan
penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan
agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.
Pengertian
Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006
pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk
dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat
sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama
dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan,
melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing.
Fungsi
Posluhdes
Posluhdes berfungsi
sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk :
(1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/
kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4)
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug,
pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan
pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan,
serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum
penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari
pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan
pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik
desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus
secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes
tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung
kebutuhan danupaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana
serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes
dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/
kelurahan sampai dengan tingkat pusat.
Sarana
dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak
jauh beda dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan
kegiatan-kegiatan penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup
wilayah satu kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan.
Oleh karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan
di kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan
informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar
kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan
dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan.
Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan,
melainkan dapat menyatu dengan Kantor
Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.
Kegunaan
Sarana dan Prasarana Posluhdes
·
Ruang
pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung,
ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa
diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan
penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan
penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
·
Papan
tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam
kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
·
Papan
data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan
penyuluhan, misalnya ptensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia,
dan lain-lain.
·
Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan
lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan
kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak
digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan
mencarinya.
· Penerangan
dapat berupa petromak atau listrik akan digunakan untuk penerangan bila ada
pertemuan malam hari.
· Ruang
sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup untuk menyimpan peralatan
dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
· Sumber
air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan.
· Lahan
percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan untuk budidaya tanaman/ ternak
/ ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai contoh model usahatani/ usaha
ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat melihat langsung budidaya tanaman /
ikan yang baik.
Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes
dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama
dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah
desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok
tani/ Gapoktan, dan lain-lain).
Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh
pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian
swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan
pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
· Memahami
tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian, fungsi, sarana dan prasarana yang
diperluakn serta masing-msing kegunaannya, pembiayaan, dan lain-lain.
· Pada
suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan pemahaman tentang Posluhdes
(pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta kegunaanya, biaya dan
lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/
Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
· Pada
pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh pertanian selalu memotivasi
pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
· Bila ada
desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan terjangkau, ajaklah aparat desa,
tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan Kelompok tani, dan
masyarakat lainnya untuk melihatnya.
· Lakukan
motivasi terus dan terus !!
Tidak ada komentar :
Posting Komentar